Artikel ini sudah dimuat di Republika 12 Agustus 2025
Bulan Agustus selalu penuh warna. Bendera merah putih berkibar di tiap jalan, lagu kebangsaan menggema, pidato kemerdekaan diucapkan dengan suara bergetar. Kita merayakan bahwa Indonesia pernah bangkit dari belenggu penjajahan. Namun, di tengah gegap gempita itu, kita sering lupa satu hal: Pembukaan UUD 1945 tidak hanya mengafirmasi kemerdekaan kita, tetapi juga memuat perintah moral yang lebih besar.
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.”
Kalimat ini bukan hiasan retoris. Ia berdiri di atas dua pilar yang tak terpisahkan: afirmasi—pengakuan bahwa kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan negasi—penolakan tegas terhadap penjajahan dalam bentuk apapun. Dalam kerangka epistemologi Pancasila, kebenaran sejati tidak hanya “mengatakan yang benar”, tetapi juga “menolak yang salah”.
Pembukaan konstitusi ini lahir dari pengalaman historis bangsa Indonesia yang baru saja lepas dari belenggu kolonialisme, namun maknanya jauh melampaui konteks waktu dan tempat itu. Nilainya bersifat universal: ia tidak hanya mencerminkan fakta objektif yang kita alami di masa lalu, tetapi juga menjadi kompas moral bagi sikap kita terhadap semua bangsa di dunia.
Prinsip bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan harus dihapuskan berlaku bagi siapapun yang tertindas—termasuk bangsa Palestina yang hingga kini masih hidup di bawah pendudukan. Karena itulah absurd, ketika sebagian pihak yang mengaku mendukung Palestina—termasuk di negeri ini—hanya berani menyuarakan afirmasi:
“Palestina berhak merdeka,” namun menutup mulut rapat-rapat untuk mengatakan: “Israel adalah penjajah, dan penjajahan itu harus dihapuskan.”
Lebih ironis lagi, di saat penjajahan Israel terhadap Palestina semakin brutal, muncul pula suara-suara yang justru mendorong normalisasi hubungan diplomatik dengan Israel. Sikap seperti ini bukan saja melunturkan makna solidaritas, tetapi juga mengaburkan batas moral yang mestinya jelas: antara bangsa yang diperjuangkan haknya dan rezim yang secara sistematis merampas hak itu.
Dalam kerangka logika Pancasila, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip “penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,” karena menormalisasi hubungan berarti, secara implisit, menormalisasi penjajahan itu sendiri. Secara filosofis, sikap ini melahirkan tiga cacat logika. Pertama, kebenaran jadi abstrak. Tanpa negasi, kebenaran hanya menjadi konsep ideal tanpa musuh nyata. Dalam epistemologi Pancasila, ini berarti kehilangan sifat praktis-emansipatoris—kebenaran tak diarahkan untuk mengubah realitas yang salah.
Kedua, ambiguitas moral. Afirmasi tanpa negasi memungkinkan sikap permisif terhadap penjajahan. Negara atau individu bisa mengakui kemerdekaan sebagai hak, tetapi tidak menolak penjajahan secara tegas. Akibatnya, kejelasan moral yang menjadi ciri nilai Pancasila tergerus. Ketiga, hilangnya daya gerak politik. Negasi adalah motor tindakan; tanpanya, afirmasi hanya berhenti sebagai pengakuan pasif. Filosofinya, afirmasi saja melahirkan etika kontemplatif; kombinasi afirmasi–negasi melahirkan etika transformatif.
Indonesia pernah merasakan luka dijajah selama ratusan tahun. Kita tahu bahwa kemerdekaan tidak pernah jatuh dari langit; ia diraih dengan mengusir penjajah, bukan dengan mengafirmasi kemerdekaan sambil membiarkan penjajahan bercokol. Maka, sikap setengah hati terhadap Palestina bukan hanya inkonsisten, tetapi juga mengkhianati logika kemerdekaan yang kita rayakan setiap 17 Agustus.
Sebagian orang berdalih: “Kami ingin netral.” Tapi netral terhadap penjajahan berarti memberi ruang hidup bagi penindas. Netralitas semacam ini adalah bentuk kemewahan moral yang hanya bisa dimiliki oleh mereka yang tidak sedang diinjak kepalanya. Bagi korban, “hak merdeka” tanpa penghapusan penjajahan hanyalah puisi kosong.
Pembukaan UUD 1945 mengajarkan bahwa moralitas politik kita tidak boleh pincang. Afirmasi dan negasi adalah satu tarikan napas. Jika kita hanya mengucapkan “Palestina berhak merdeka” tanpa menegaskan bahwa “Israel adalah penjajah yang harus dihapuskan”, kita sedang mereduksi janji konstitusi menjadi sekadar slogan, menghilangkan separuh ruhnya.
Bulan Agustus seharusnya menjadi momen untuk menatap cermin sejarah. Kita tidak akan pernah merdeka jika dulu dunia hanya berkata: “Indonesia berhak merdeka,” tanpa menolak secara tegas keberadaan kolonial Belanda. Kemerdekaan adalah hasil keberanian menamai penindas, dan melawan mereka sampai kekuasaannya runtuh. Maka, mari kita rayakan kemerdekaan ini dengan kejujuran moral yang utuh. Jika kita benar-benar berdiri di sisi Palestina, jangan setengah hati. Katakan afirmasi: “Palestina berhak merdeka.”
Katakan juga negasi: “Penjajahan Israel harus dihapuskan.” Karena kemerdekaan tanpa keberanian menamai penjajah hanyalah ilusi. Dan ilusi bukanlah nilai yang pernah kita perjuangkan dengan darah dan air mata.