Dr. Otong Sulaeman (Ketua/Rektor STAI Sadra)
Di Indonesia, polemik soal royalti lagu kembali mencuat. Sebagian pemilik kafe dan restoran mengeluh karena merasa dibebani pungutan atas musik yang mereka putar. Di sisi lain, para musisi dan pencipta lagu menuntut hak mereka atas karya yang telah dibuat dengan keringat, air mata, dan kreativitas. Perdebatan ini kelihatannya sekadar urusan tarif, hukum, atau regulasi. Namun jika ditarik lebih dalam, kasus ini mencerminkan dilema besar zaman kita: ketika seni kehilangan ruhnya karena segala hal telah dibungkus oleh logika ekonomi.
Musik, pada hakikatnya, adalah bentuk ekspresi terdalam manusia. Ia adalah suara jiwa yang mencari makna, menyuarakan luka dan cinta, serta menjembatani yang tak bisa diungkapkan dengan kata. Namun dalam masyarakat modern, musik telah menjadi komoditas: dipasarkan, diberi harga, dan dipertarungkan dalam sistem royalti dan algoritma. Yang diukur bukan lagi kedalaman makna, tapi jumlah putaran, rating, dan potensi monetisasi. Musik tidak lagi ditulis demi keindahan atau pesan kemanusiaan, melainkan demi trending dan profit.
Pergeseran ini bukan hanya terjadi dalam dunia musik. Sudah sejak lama kita menemukan betapa dokter tak lagi selalu menjadi tabib yang menyembuhkan karena cinta kemanusiaan, tapi sering menjadi eksekutor sistem kesehatan yang tersandera asuransi dan tarif rawat inap. Guru dan dosen tak lagi sekadar pendidik nilai dan pembangun karakter, tetapi pengumpul angka kredit dan pemburu “proyek” penelitian. Politisi bukan lagi negarawan yang mengabdi untuk rakyat, melainkan manajer elektoral yang didorong oleh logika donor dan elektabilitas.
Dan tentu, pengacara—yang secara historis adalah penjaga keadilan dan pembela yang lemah—kini tak jarang menjelma menjadi penyedia jasa hukum yang berpihak pada siapa yang mampu membayar lebih besar. Idealismenya sebagai penegak keadilan perlahan terpinggirkan oleh kebutuhan akan fee, klien besar, dan reputasi. Bahkan dalam beberapa kasus, hukum tak lagi bicara tentang benar dan salah, melainkan siapa yang punya kemampuan retorika dalam menafsirkan dan memenangkan perkara; dan dengan itulah ia dibayar mahal. Relasi antara hukum dan moral pun pecah: hukum menjadi alat negosiasi dalam pasar kuasa.
Bahkan ulama pun terkadang terjebak dalam industri dakwah, di mana ceramah bersaing dalam jumlah viewer dan endorsement. Dalam semua ini, kita menyaksikan sebuah pergeseran dari “panggilan jiwa” menjadi “sumber penghasilan”. Profesi-profesi yang dulu dijalani dengan ruh pengabdian kini dijalankan dalam kerangka Homo Economicus: manusia yang rasional, individual, dan selalu mengejar untung. Tak ada yang salah dengan kebutuhan ekonomi—manusia butuh makan, pakaian, rumah, dan keamanan. Tapi yang menjadi masalah adalah ketika fondasi profesi bukan lagi nilai-nilai luhur yang diusung secara tulus, dan digantikan oleh keuntungan ekonomis semata.
Polemik royalti musik, dalam konteks ini, mencerminkan tragedi moral zaman kita. Bagi musisi, problem etika muncul ketika sebagian dari mereka melihat kafe-kafe kecil yang memutar lagu ciptaannya bukan sebagai ruang apresiasi seni, melainkan semata sebagai target penuntutan hukum demi memperoleh royalti. Karya yang seharusnya menjadi jembatan rasa dan makna, direduksi menjadi alat komersialisasi yang dingin—padahal tidak setiap ruang publik memiliki kapasitas ekonomi yang layak untuk itu. Di sisi lain, bagi sebagian pemilik kafe atau restoran yang menolak membayar royalti, problem etikanya adalah ketika mereka memanfaatkan karya musisi sebagai penambah suasana—bahkan daya tarik usaha mereka—namun tetap melihatnya sebagai sesuatu yang bisa dieksploitasi secara gratis, seolah lagu itu lahir tanpa jerih payah dan tidak layak dihargai.
Di antara dua kutub ini, kita kehilangan kepekaan: bahwa karya seni tidak pernah sepenuhnya lahir dalam logika pasar, dan bahwa usaha manusia—terutama yang berbasis kreativitas dan jiwa—tidak selalu bisa dihitung nilainya dengan angka.
Dalam dunia yang dikapitalisasi, semua relasi menjadi relasi transaksi. Yang dulunya adalah relasi amanah—antara guru dan murid, pasien dan dokter, rakyat dan wakilnya, terdakwa dan pengacara—kini menjadi relasi jual-beli. Bahkan cinta pun dipasarkan: lewat aplikasi, algoritma, dan konten viral. Tak heran jika masyarakat modern mengalami apa yang disebut Max Weber sebagai disenchantment of the world—penghilangan pesona magis dan spritual dunia karena segalanya direduksi menjadi fungsi dan nilai tukar.
Tentu kita tidak bisa kembali ke masa lalu, ketika semua profesi dijalani semata karena cinta dan idealisme. Tapi kita bisa memperjuangkan etika profesi yang mengembalikan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan nilai moral. Kita bisa mendorong adanya kode etik musisi, dokter, guru, pengacara, dan politisi yang tidak hanya bicara soal kompetensi, tapi juga soal tanggung jawab batin terhadap kemanusiaan. Kita bisa menumbuhkan budaya di mana berkarya adalah bentuk cinta, bukan sekadar sumber laba.
Imam Ali pernah berpesan: “Nilai manusia tergantung pada apa yang dikejarnya.” Jika yang kita kejar semata keuntungan, maka nilai kita akan ditentukan oleh angka dan transaksi. Tapi jika yang kita kejar adalah kemuliaan, kebenaran, dan keindahan, maka pekerjaan kita—apa pun itu—akan menjadi jalan suci menuju pencerahan.