Artikel ini sudah dimuat di Republika 16 April 2025
Beberapa waktu terakhir, sejumlah akademisi menyampaikan pandangan kritis terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Akan tetapi, langkah para akademisi itu mendapatkan resistensi berupa tuduhan “melampaui batas akademik” dan “terjun ke ranah politik praktis”.
Tuduhan seperti ini menyiratkan pesan bahwa seolah mengkritik pemerintah sama dengan melakukan politik praktis. Sementara itu, di saat yang sama, survei menunjukkan bahwa masyarakat berharap kampus bersikap kritis dan memperjuangkan kepentingan rakyat. Hal ini menunjukkan besarnya harapan publik terhadap kampus untuk menjadi mercu suar perjalanan bangsa.
Dalam tulisan ini akan diurai secara filosofis, bagaimana memahami makna politik, peran akademisi, dan bagaimana keduanya berkaitan dalam sistem demokrasi yang sehat.
Politik: urusan kebaikan bersama
Istilah “politik” sering kali direduksi pada makna sempit: perebutan kekuasaan, manuver elite, atau transaksi elektoral. Padahal, dalam pengertian klasik sebagaimana dirumuskan oleh Aristoteles, politik adalah urusan polis—yakni urusan publik, urusan bersama.
Politik mencakup keseluruhan upaya manusia untuk menciptakan tatanan kehidupan yang adil, aman, dan bermartabat. Dalam kerangka ini, menyuarakan kritik terhadap kebijakan negara, khususnya yang berdampak pada struktur kekuasaan sipil seperti revisi UU TNI, bukanlah tindakan partisan. Sebaliknya, itu adalah bentuk tanggung jawab intelektual untuk menjaga bonum commune, atau kebaikan bersama.
Keterlibatan akademisi dalam wacana publik juga bukanlah hal asing dalam sejarah universitas. Istilah university berasal dari universitas magistrorum et scholarium—sebuah komunitas terbuka guru dan pelajar. Dalam bahasa Arab, istilah jāmi‘ah berasal dari akar kata jama‘a yang berarti menghimpun dan menyatukan, menandakan bahwa kampus adalah ruang pertemuan ilmu dan masyarakat, bukan menara gading yang steril dari persoalan umat.
Sering kali, netralitas akademik dipahami keliru sebagai keharusan untuk bersikap diam dan tidak berpihak. Padahal, netralitas sejati adalah keberpihakan kepada nilai-nilai seperti kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan—bukan keberpihakan terhadap kekuasaan atau kelompok tertentu.
Dalam konteks ini, kritik terhadap revisi UU TNI seharusnya dilihat sebagai upaya menjaga semangat reformasi dan supremasi sipil yang telah menjadi tonggak demokrasi pasca-Orde Baru. Kembalinya gagasan peran ganda militer dalam kehidupan sipil bukan hanya langkah mundur secara politik, tapi juga alarm bagi masyarakat sipil, termasuk kalangan akademik. Justru di sinilah pentingnya suara kampus sebagai penjaga nalar publik dan etika konstitusional.
Pandangan ini memiliki resonansi mendalam dalam khazanah filsafat Islam, khususnya dalam pemikiran Mulla Sadra. Dalam doktrin al-asfār al-arba‘ah (empat perjalanan ruhani), perjalanan keempat—yakni “perjalanan dari Tuhan kembali kepada makhluk dengan Tuhan”—menunjukkan bahwa pencarian kebenaran sejati tidak berakhir dalam kontemplasi personal.
Sang arif dituntut untuk kembali ke masyarakat, membimbing dengan cahaya hikmah, dan menyambung kembali tanggung jawab sosialnya. Dengan demikian, seorang akademisi yang telah menyatu dengan kebenaran tidak boleh menjauh dari dunia, melainkan justru harus hadir, menyinari, dan menyuarakan suara yang tak terdengar.
Seperti pernah dikatakan Edward Said, “The role of the intellectual is not to consolidate authority, but to understand, interpret, and question it.” Dengan kata lain, intelektual sejati bukanlah penjaga kekuasaan, melainkan pembaca nurani zaman—yang memahami, menafsirkan, dan mempertanyakannya dengan keberanian.
Harapan publik terhadap kampus
Argumen filosofis ini diperkuat oleh data empirik. Hasil survei Litbang Kompas yang dilakukan pada 17–20 Maret 2025 menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia masih sangat mempercayai kampus sebagai benteng terakhir idealisme dan suara publik.
Sebanyak 87 persen responden berharap kampus memperjuangkan kepentingan rakyat. 82,1 persen ingin kampus menjaga jarak dari kekuasaan agar tetap objektif dan kritis. Sementara 83,9 persen menginginkan kampus terbebas dari politik praktis.
Menariknya, gabungan mahasiswa dan akademisi menjadi kelompok masyarakat yang paling dipercaya (60,3 persen) masih memegang nilai-nilai idealisme untuk menyuarakan kepentingan publik—jauh di atas kepercayaan terhadap organisasi masyarakat (10,6 persen), politisi (9,6 persen), maupun LSM (8,8 persen).
Data ini menegaskan bahwa publik mengharapkan kampus tidak diam. Masyarakat bukan hanya mengizinkan, tetapi menginginkan suara kampus hadir dalam diskursus kebijakan. Ketika suara kampus terbungkam, maka padamlah salah satu lentera demokrasi bangsa.
Menolak apolitisasi ilmu
Dikotomi antara akademik dan politik perlu dipertimbangkan ulang. Yang mesti dijaga bukanlah jarak absolut dari ranah publik, tetapi integritas akademik. Pandangan yang lahir dari analisis ilmiah dan pertimbangan etis tidak boleh dikekang dengan dalih apolitisme.
Dalam sistem demokrasi, kampus bukan hanya berhak bersuara, tetapi wajib bersuara. Suara akademik adalah bagian dari ekosistem demokrasi yang sehat. Menyuarakan kritik bukan berarti menjatuhkan negara, melainkan bentuk kecintaan terhadap arah konstitusional dan cita-cita bangsa. Dan seperti dikatakan Mulla Sadra, tugas pencari kebenaran bukanlah meninggalkan dunia, melainkan menyinarinya.