Menelisik Tarif Impor Trump dengan Lensa Baqr Sadr

Oleh: Otong Sulaeman (Ketua/Rektor STAI Sadra)

Pada 7 Juli 2025, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengirim surat kepada Presiden Prabowo yang isinya penetapan tarif impor sebesar 32% terhadap berbagai produk Indonesia. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Agustus 2025 dan diklaim sebagai langkah untuk melindungi industri domestik Amerika dari pengaruh negara-negara yang dianggap “bersekongkol” dalam pakta ekonomi non-Barat seperti BRICS—yang baru saja menerima Indonesia sebagai anggota. Namun sesungguhnya, keputusan ini lebih tepat dibaca sebagai ekspresi kian tertekannya dominasi ekonomi liberal oleh bangkitnya kekuatan-kekuatan alternatif di belahan dunia non-Barat.

Langkah Trump tidak hanya mengancam daya saing ekspor Indonesia dan mengguncang sektor manufaktur nasional, tetapi juga mengungkapkan paradoks mendasar dari sistem ekonomi liberal: ketika kepentingan hegemon terganggu, prinsip-prinsipnya sendiri dengan cepat dikesampingkan. Inilah titik ketika liberalisme tidak lagi menjadi sistem nilai universal, melainkan topeng ideologis bagi ekspansi dan dominasi kekuasaan.

Ketika Liberalisme Membongkar Dirinya Sendiri

Salah satu doktrin utama dari sistem liberalisme ekonomi adalah perdagangan bebas—free trade—yang diyakini akan menciptakan efisiensi dan kesejahteraan global. Namun sejarah menunjukkan bahwa semangat ini hanya berlaku selama menguntungkan negara-negara kuat. Ketika negara-negara tersebut merasa terancam, mereka tidak segan beralih ke proteksionisme dan sanksi sepihak.

Kritik terhadap kontradiksi internal ini telah disuarakan sejak lama, baik oleh pemikir Barat seperti John Maynard Keynes maupun oleh para intelektual Muslim seperti Sayyid Muhammad Baqir al-Sadr. Keynes dalam The General Theory (1936) telah mengingatkan bahwa pasar bebas yang tidak diawasi akan menghasilkan ketimpangan dan krisis siklikal. Sementara itu, Immanuel Wallerstein menegaskan bahwa sistem kapitalisme global bersifat eksploitatif dan secara struktural menuju kehancuran.

Tetapi Baqir Sadr melangkah lebih jauh. Ia tidak sekadar menawarkan koreksi atas kapitalisme, melainkan menawarkan kerangka epistemologis dan etis yang sepenuhnya berbeda. Dalam karyanya Iqtiṣādunā (Ekonomi Kita), Sadr membongkar dasar metafisik dari sistem liberal: bahwa manusia adalah makhluk ekonomi otonom yang bertindak demi kepentingan individual. Baginya, pandangan ini menyalahi hakikat manusia sebagai makhluk spiritual yang terikat pada nilai-nilai moral, sosial, dan transenden.

Pasar, Kekuasaan, dan Ilusi Kebebasan

Dalam kerangka filsafat Islam, khususnya filsafat transendental Mulla Sadra, struktur realitas bukanlah material dan atomistik semata, tetapi bersifat hierarkis dan intensional—selalu bergerak dari wujud yang lebih rendah menuju kesempurnaan. Maka sistem ekonomi yang sehat bukan yang membebaskan hasrat individual semata, melainkan yang mengarahkan gerak manusia menuju keadilan dan kesempurnaan kolektif.

Baqir Sadr memandang bahwa kebebasan ekonomi yang diagungkan oleh kapitalisme hanyalah ilusi. Dalam kenyataannya, pasar dikendalikan oleh segelintir elite yang memiliki akses pada modal dan kekuasaan, sedangkan mayoritas terperangkap dalam struktur ketimpangan. Liberalisme dengan demikian bukanlah sistem netral, tetapi arena di mana kekuasaan dilestarikan dan didistribusikan secara timpang.

Bagi Sadr, fungsi negara dalam ekonomi bukan sekadar fasilitator, melainkan pemikul tanggung jawab etis. Negara dalam Islam memiliki mandat untuk menjaga keadilan sosial dan melindungi masyarakat dari ekses keserakahan pasar. Inilah pandangan yang sejalan dengan semangat konstitusi Indonesia, khususnya Pasal 33 UUD 1945, yang menolak logika individualisme ekonomi dan menekankan asas kekeluargaan serta penguasaan negara atas sumber daya strategis.

Pemikiran ekonomi Baqir Sadr bukanlah utopia tekstual, melainkan tawaran serius terhadap jalan ketiga yang berangkat dari ontologi dan etika Islam. Ia menegaskan bahwa tujuan ekonomi bukanlah akumulasi kekayaan atau pertumbuhan material semata, melainkan distribusi adil, keseimbangan sosial, dan keberkahan hidup (barakah). Sistem ekonomi Islam, menurutnya, harus dibangun di atas asas tawhid (ketauhidan), ‘adl (keadilan), dan khilafah (tanggung jawab manusia di bumi).

Dengan demikian, ketika Indonesia menghadapi tantangan global seperti tarif 32% dari AS, jawaban kita tidak boleh sekadar teknokratis atau pragmatis. Ini adalah momentum untuk meninjau ulang fondasi ideologis ekonomi nasional. Apakah kita akan terus mengandalkan sistem liberal yang rapuh, ataukah kita berani membangun sistem ekonomi berdaulat yang lebih selaras dengan nilai-nilai konstitusional dan spiritual kita?

Menegaskan Jalan Konstitusional

Pemikiran Baqir Sadr memberi arah bagi pembangunan ekonomi yang berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar pertumbuhan nominal. Dalam banyak hal, gagasannya justru lebih koheren dengan jiwa Pancasila dan amanat UUD 1945 daripada liberalisme ekonomi yang sekarang mendominasi wacana kebijakan.

Oleh karena itu, mempelajari Iqtishaduna hari ini bukan sekadar mengenang seorang pemikir besar dari Irak, melainkan membangun keberanian untuk menolak sistem yang tidak adil. Dunia tidak akan selalu ramah terhadap negara berkembang. Dan dalam kedaulatan ekonomi yang berpihak pada rakyat, filsafat Islam bukan hanya relevan—tetapi sangat mendesak untuk menjadi fondasi alternatif masa depan.

Jakarta, 11 Juli 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *