Artikel ini sudah dimuat di Republika 4 Juli 2025
Perang 12 hari antara Iran dan Israel yang terjadi pada Juni 2025 mengguncang geopolitik dunia. Serangan rudal dan balasan beruntun tak hanya menggemparkan Timur Tengah, tapi juga memantik diskusi tajam di banyak negara, termasuk Indonesia. Banyak yang bertanya: mengapa Iran begitu ngotot membela Palestina, bahkan rela berkonfrontasi militer dengan Israel?
Jawabannya sederhana, tapi berdampak besar yaitu karena Palestina adalah simbol perlawanan terhadap ketidakadilan historis dan kolonialisme modern. Di balik perang rudal itu, ada perang narasi yaitu siapa yang punya hak atas tanah itu? Siapa yang harus pergi, dan siapa yang berhak tinggal?
Sejak berdirinya negara Israel pada 1948, dunia internasional terus dihadapkan pada satu klaim besar dari zionisme yaitubahwa orang-orang Yahudi berhak kembali ke tanah Palestina karena mereka, konon, pernah diusir secara paksa dua ribu tahun lalu oleh kekaisaran Romawi. Klaim ini dikenal sebagai “right of return” — hak kembali diaspora Yahudi ke tanah leluhur.
Di permukaan, narasi ini terdengar menyentuh. Ia menggabungkan elemen religius, sejarah penderitaan, dan keinginan pulang. Namun jika kita telaah lebih dalam, klaim ini tidak sekadar sentimental. Ia adalah proyek ideologis yang telah menjustifikasi penjajahan tanah, pengusiran rakyat Palestina, dan pendirian negara eksklusif berbasis identitas etno-religius yaitu sebuah proyek ideologis yang bersembunyi di balik lipatan sejarah, dan perlu tindakan intelektual untuk membongkarnya. Kita perlu bertanya: benarkah klaim “hak kembali” ini sah? Apakah ia berdiri di atas fakta sejarah dan norma hukum? Ataukah hanya narasi mitologis yang dijadikan senjata politik?
Sejarah yang dijadikan mitos
Dalam dunia filsafat sejarah, kita belajar bahwa sejarah tak selalu bicara tentang apa yang sungguh-sungguh terjadi, tetapi juga tentang bagaimana peristiwa itu dikisahkan dan dimaknai. Banyak sejarawan yang menolak klaim pengusiran Yahudi. Di antaranya, sejarawan Yahudi, Shlomo Sand, dalam bukunya The Invention of the Jewish People (2008), menyatakan bahwa tidak pernah ada pengusiran massal orang Yahudi oleh Romawi. Yang terjadi hanyalah kekalahan dalam pemberontakan dan migrasi bertahap selama abad-abad berikutnya.
Bahkan sebagian besar komunitas Yahudi di Eropa dan Rusia (yang menjadi bagian terbesar dalam proyek zionisme untuk mendatangkan orang-orang Yahudi ke kawasan Palestina) adalah hasil konversi agama, bukan keturunan langsung dari bangsa Israel kuno. Dengan kata lain, klaim “kami diusir dari Palestina ribuan tahun lalu” lebih dekat ke mitos yang muncul dalam tradisi lisan sebagian ummat Yahudi, ketimbang catatan sejarah yang sahih. Ia serupa dengan legenda-legenda bangsa yang digunakan untuk membangun identitas nasional. Tentu hal itu sah-sah saja dilakukan oleh bangsa atau ummat agama manapun. Akan tetapi, hal tersebut menjadi berbahaya jika dijadikan dasar untuk mengusir bangsa lain dari tanahnya hari ini.
Hak Kembali atau Kolonialisme Baru?
Mengklaim hak atas tanah berdasarkan hubungan leluhur yang sangat jauh—bahkan lintas milenium—merupakan bentuk anacronistic fallacy, yaitu kesalahan logika yang memaksakan nilai atau hak masa kini ke dalam konteks sejarah yang sudah berubah total.
Dalam kerangka filsafat hukum, klaim semacam ini juga termasuk category mistake: memperlakukan warisan identitas atau keyakinan sebagai bukti kepemilikan legal atas wilayah geografis yang dihuni komunitas lain selama berabad-abad. Hukum internasional tidak mengakui hak bersama berdasarkan garis keturunan purba yang tidak memiliki keterkaitan aktual dengan tanah yang diklaim. Yang diakui hukum internasional adalah “hak kembali” bagi orang yang benar-benar mengalami pengusiran atau pemindahan paksa dalam konteks sejarah modern.
Itulah sebabnya PBB menetapkan Resolusi nomor 194, Desember 1948, mengenai hak kembali orang-orang Palestina yang menjadi korban pengusiran besar-besaran yang dilakukan oleh entitas Zionis pasca partition plan PBB tahun 1947. Jadi, klaim hak kembali diaspora Yahudi berdasarkan narasi keterusiran dua ribu tahun lalu bukan hanya tidak sah secara hukum, tetapi juga rapuh secara logis dan etis, karena mengabaikan keberadaan dan hak-hak masyarakat yang telah lama tinggal secara sah di wilayah tersebut.
Di sinilah ironisnya: ketika jutaan rakyat Palestina yang terusir sejak 1948 menuntut hak kembali ke desa-desa mereka — yang masih ada dalam peta — Israel dan para sekutunya justru menolak dengan alasan “akan mengancam demografi Yahudi”. Di sini juga letak kemunafikan moralnya: hak sejarah diklaim hanya untuk satu pihak, sementara hak yang sah dan didukung resolusi PBB justru diabaikan.
Sungguh ironis, klaim “hak kembali Yahudi” itu ternyata tak lebih dari manipulasi sejarah yang digunakan untuk membenarkan proyek kolonialisme pemukim (settler colonialism). Ini bukan soal agama atau penderitaan, tapi soal kekuasaan, tanah, pengusiran sistematis, hingga genosida memilukan terhadap rakyat Palestina.
Kita tidak menolak bahwa orang Yahudi pernah mengalami penderitaan, diaspora, bahkan (mungkin) genosida. Tapi penderitaan di masa lalu tidak bisa dijadikan lisensi untuk menindas orang lain hari ini. Klaim hak harus diuji secara rasional, adil, dan proporsional. Kesimpulannya, Iran, dan banyak gerakan pembebasan di dunia, menolak klaim “hak kembali” Yahudi bukan karena anti-Semit, melainkan karena mereka melihatnya sebagai bentuk kolonialisme pemukim yang memanfaatkan sejarah sebagai senjata politik.
Dari kacamata filsafat sejarah, klaim Israel adalah upaya mendaur ulang masa lalu untuk menghalalkan penindasan hari ini.